Palembang, 13 September 2024

DPRD Provinsi Sumatera Selatan tetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Selatan menetapkan Rencana Kerja (Renja) Tahun 2025 pada Rapat Paripurna XCIII (93) yang dituangkan dalam Keputusan DPRD Prov.Sumsel di Ruang Rapat Paripurna DPRD Sumsel, hari ini (Jumat, 13/9).

Rapat Paripurna XCIII (93) dengan agenda Penetapan Rencana Kerja (Renja) DPRD Prov. Sumsel tahun 2025 diPimpin oleh Ketua DPRD Prov. Sumsel; Dr. Hj. R.A.Anita Noeringhati, SH,MH, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Prov.Sumsel; Hj. Kartika Sandra Desi, SH, MM dihadiri oleh Pj. Gubernur Sumsel; Elen Setiadi, SH, M.S.E, Sekretaris Daerah; Drs. H. Edward Chandra, MH, Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si, Para Perwakilan Organisasi Perangkant Daerah (OPD) serta tamu undangan lain.

Mengawali Rapat Paripurna Pimpinan Rapat Paripurna / Ketua DPRD Prov.Sumsel menjelaskan landasan serta latar belakang proses penetapan Renja dimaksud:

“Berdasarkan Ketentuan Pasal 84 Peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 94 Tahun 2021 tentang perubahan atas peraturan DPRD Provinsi Sumatera Selatan Nomor 22 Tahun 2020 tentang tata tertib DPRD Provinsi Sumatera Selatan disebutkan bahwa Rencana Kerja DPRD disusun berdasarkan usulan rencana kerja alat kelengkapan DPRD kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna”

“Penyusunan Rencana Kerja DPRD disusun dalam bentuk program dan daftar kegiatan. selanjutnya Pimpinan DPRD Menyampaikan Rencana Kerja DPRD kepada Sekretaris DPRD untuk dilakukan penyelarasan. hasil penyelarasan Rencana Kerja DPRD disampaikan kepada Pimpinan DPRD untuk ditetapkan dalam Rapat Paripurna.” jelas Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Sebelum rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 ditetapkan, terlebih dahulu dimintakan persetujuan kepada perserta rapat paripurna.
“Saya ingin menanyakan kepada peserta Rapat Paripurna yang terhormat, “apakah rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tahun 2025 tersebut dapat disetujui dan tidak dibacakan ?” tanya pimpinan rapat, dan secara aklamasi peserta Rapat Paripurna pun menjawab : Setuju!.

Setelah seluruh peserta dapat menyetujui Renja tersebut kemudian dilanjutkan dengan prosesi penandatanganan Keputusan DPRD Prov. Sumsel yang rancangan keputusan tersebut telah terlebih dahulu dibacakan oleh Sekretaris DPRD Prov.Sumsel; H. Aprizal. S.Ag, S.E, M.Si.

Menutup Rapat Paripurna Ketua DPRD Prov.Sumsel berpesan agar Renja dimaksud dapat menjadi pedoman pelaksanaan tugas kedewanan DPRD Prov.Sumsel kedepan :
“Dengan telah selesainya acara penandatanganan keputusan tersebut, saya atas nama pimpinan berharap agar rencana kerja DPRD Provinsi Sumatera Selatan tersebut dapat menjadi pedoman kedepannya dalam melaksanakan tugas kedewanan” tutup Ketua DPRD Prov.Sumsel.

Previous DPRD Prov.Sumsel tetapkan Program Pembentukan Daerah (Propemperda) Prov.Sumsel Tahun 2025

DPRD Provinsi Sumatera Selatan © 2024